Jumat, 14 Maret 2014

Bersuci dan Tata Cara Wudhu Nabi

Syarat sah ny seseorang untuk mengerjakan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah dengan bersuci.

ARTI BERSUCI
Bersuci menurut syara' ialah suci dari hadas dan najis
Bersuci dari hadas yaitu dengan cara Berwudhu, Mandi, atau Tayammum.
Bersuci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat. 

PEMBAGIAN AIR
Air yang suci dan menyucikan; boleh digunakan untuk bersuci seperti air sungai, air hujan, air sumur, air telaga, air laut, air embun, air salju dan mata air.
Air yang suci tetapi tidak menyucikan atau tidak sah digunakan untuk bersuci seperti air kopi, air teh, air yang sedikit (kurang dari dua qullah) dan telah digunakan untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis walaupun air itu tidak berubah sifatnya (warna, rasa dan baunya) serta air buah-buahan seperti air kelapa.
Air yang makruh digunakan untuk bersuci seperti air yang terjemur sinar matahari di tempat yang berkarat.
Air yang bernajis. Air yang bernajis ini terbagi dua yaitu Air yang berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan baunya) karena terkena najis, air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun air tersebut lebih dari dua qullah.
Air yang tidak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan baunya) karena terkena najis; Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci jika kurang dari dua qullah dan boleh digunakan untuk bersuci jika lebih dari dua qullah.


PEMBAGIAN NAJIS  
Najis Mugallazhah (berat) seperti air liur anjing dan babi. Cara mencuci benda yang terkena najis ini, hendaklah dicuci (dibasuh) tujuh kali dan dicampur dengan tanah pada saat dicuci untuk yang pertama kalinya.
Najis Mukhaffafah (ringan) seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu selain air susu ibunya.
Najiis Mutawassithah (pertengahan) yaitu najis yang lain daripada dua macam najis tersebut di atas. Najis ini terbagi menjadi dua bagian yaitu
Najis Hukmiah ialah najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata warna, rasa atau baunya seperti kencing yang sudah lama kering.
Najis 'aniyah ialah najis ysng masih ada warna, rasa atau baunya.  


WUDHU'
Wudhu' artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara' artinya membersihkan anggota wudhu' untuk menghilangkan hadats kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat wajib berwudhu' karena wudhu' merupakan syarat sahnya shalat.

  
Syarat-syarat Sah Wudhu’

1. Niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( إنما الأعمال بالنيات ))
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.” [Muttafaq ‘alaih].
Tidak disyari’atkan melafadzkan niat karena tidak adanya dalil yang tetap (shahih) dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam yang menunjukkan hal tersebut.

2. at-Tasmiyah (menyebut nama Allah), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه ))
“Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak berwudhu’, dan tidak ada (tidak sah) wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” [Hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah]. 

3. al-Muwaalaah (berturut-turut/bersambung), berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melihat seseorang yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air, maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]


TATA CARA WUDHU NABI
Banyak diantara para salaf menjelaskan tata-cara berwudhu dengan cara praktek langsung di hadapan orang-orang. Hal ini telah dimaklumi bersama, bahwa hal itu lebih mudah untuk diingat dan dipahami daripada hanya sekedar teori.
Diantara riwayat yang lengkap dalam menggambarkan sifat wudhu Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- adalah dari ‘Utsman bin ‘Affan -rodhiyallohu ‘anhu- dalam Shohih Bukhori dan Muslim:
دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ. ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه. قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ: هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ.
“Beliau meminta air wudhu, lalu memulai berwudhu dengan mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Kemudian berkumur-kumur disertai dengan memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian mencuci wajah sebanyak tiga kali. Lalu mencuci tangan kanan sampai siku sebanyak tiga kali, demikian juga tangan kirinya. Kemudian mengusap kepala. Lalu mencuci kaki kanannya sampai mata kaki sebanyak tiga kali, demikian juga kaki kirinya. Lalu beliau berkata: “Aku telah melihat Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- berwudhu seperti wudhuku ini.” Kemudian menyampaikan sabda Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-: “Siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu mendirikan sholat dua rokaat dengan khusyu’, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
1. Membasuh kedua Telapak tangan dan menyelah nyelah jari.3x

2. Berkumur serta ber-istinsyaaq (menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya)
Add caption


3.Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.3x
Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.  (Lihat G. 4)
4. Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman : “dan kedua tanganmu hingga siku”.3x
Add caption
5. Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.
Add caption
6. Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah berfirman: “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki”. (5). Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. (lihat G. 8). Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.3x
Add caption

Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”

Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.“

Adapun sebelumnya hendaklah ia mengucapkan ‘bismillah’ berdasarkan hadits yang berbunyi:
Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan membaca asma Allah (bismillah).” (H.R At-Tirmidzi 56)


( "Di kutip ulang oleh robi' dari beberapa blog ahlussunnah, Jazakumullah Khoir" ).

(Disalin ulang oleh Abu Fahd Negara Tauhid)

Dinukil dari http://najiyah1400h.wordpress.com dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/231. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa

Sumber penulisan risalah: Asy-Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaqni’, karya Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin -rohimahulloh-; Tadwinul Fa’idah Fii Tafsir Ayatil-Wudhu’ Min Surotil-Ma’idah, karya Syaikhuna Yahya bin ‘Ali Al-Hajuriy; Shifatu Wudhu’in-Nabiy -‘alaihis-sholatu was-salam-, oleh Syaikh Abdulloh bin Ahmad Al-Iryaniy; Fathul ‘Allam Fii Dirosati Ahadits Bulughil-Marom; oleh Syaikhuna Muhammad bin ‘Ali bin Hizam Al-Ba’daniy -hafidzohumulloh-; Adzkarut-Thoharoh Was-Sholah, oleh Syaikh Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr –waffaqohulloh-.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar